Tugas Rapat Anggota Koperasi Menurut Peraturan Menteri Koperasi

Tugas Rapat Anggota Koperasi Menurut Peraturan Menteri Koperasi

Tugas rapat anggota koperasi
Tugas Rapat Anggota Koperasi - Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan rapat Koperasi.

Tugas Rapat Anggota berwenang :
  1. Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi
  2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar
  3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
  4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  5. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
  7. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
  8. Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
  9. Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Untuk mendownload Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 bisa melalui link dibawah ini :

Sekian artikel mengenai Tugas Rapat Anggota Koperasi, semoga bermanfaat bagi anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel