Tugas Rapat Anggota Koperasi Menurut Peraturan Menteri Koperasi
Kamis, 14 Januari 2021
Edit
Tugas Rapat Anggota Koperasi - Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai
pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan
akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan rapat Koperasi.
Tugas Rapat Anggota berwenang :
Sekian artikel mengenai Tugas Rapat Anggota Koperasi, semoga bermanfaat bagi anda.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan rapat Koperasi.
Tugas Rapat Anggota berwenang :
- Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
- Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
- Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.